jam

Sabtu, 16 Mei 2009

Anggaran Pendidikan Belum Bisa Gratiskan Biaya Sekolah

Kamis, 29 Januari 2009 | 06:25 WIB

JAYAPURA, KAMIS- Anggaran pendidikan untuk Papua tahun 2009 belum dapat menggratiskan masyarakat untuk dapat melaksanakan program wajib belajar sembilan tahun.

Direktur Eksekutif Institute For Civil Society Strengthening (ICS) Papua, Budi Setyanto dan pihak Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), senada mengungkapkan hal itu, Rabu (28/1).

ICS dan FITRA menyatakan seperti itu didasarkan atas hasil analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua. "UU Sisdiknas mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, namun Papua hanya menganggarkan 4,7 persen. Sedangkan jika mengacu pada amanat Perda, anggaran pendidikan harus sebesar 30 persen dari dana Otsus atau Rp 313,18 miliar. Sekarang ini hanya dianggarkan 24,18 persen," ujar Budi.

Sementara itu anggaran pendidikan yang sebesar Rp 171,93 miliar atau 84,51 persen habis dipakai untuk belanja gaji, tunjangan dan honor pegawai serta biaya administrasi kantor dan perjalanan dinas.

Akibatnya, dana pendidikan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan publik hanya Rp 31,52 miliar atau 15,49 persen, dan tidak ada yang dialokasikan untuk program wajib belajar sembilan tahun.

Dengan demikian, kata Budi, anggaran pendidikan tahun ini telah mengabaikan program wajib belajar yang merupakan prioritas dari Gubernur Provinsi Papua dan pemerintah pusat. "Kondisi ini sangat kontradiktif dengan janji Gubernur Papua yang akan memberikan pendidikan gratis SD dan SMP bagi orang asli Papua dari keluarga miskin," ujarnya.

Selain itu, juga terjadi pemangkasan sebesar 86 persen untuk anggaran program pendidikan anak usia dini dari Rp 6,64 miliar pada tahun 2008 menjadi Rp 930 juta pada tahun 2009. Demikian pula pada program pendidikan menengah terjadi pengurangan dana 92 persen, dari Rp 35,01 miliar pada tahun 2008 menjadi Rp 2,83 miliar pada tahun 2009.

Sedangkan untuk program manajemen pelayanan pendidikan justru terjadi kenaikan anggaran dari Rp 8,46 miliar pada tahun 2008, menjadi Rp 28,04 miliar atau naik 230 persen. "Padahal anggaran ini dialokasikan untuk biaya koordinasi, pembinaan, pengawasan dan monitoring yang semuanya untuk kepentingan aparatur birokrasi pendidikan," kata Budi menandaskan.

Terkait hal itu, ICS mendesak Pemprov dan DPRD untuk konsisten mematuhi Perda No.5 Tahun 2006 dengan mengalokasikan anggaran pendidikan paling sedikit 30 persen dari dana Otsus sehingga dapat memenuhi janji yang pernah dilontarkan gubernur, yakni menerapkan pendidikan gratis bagi orang asli Papua dari golongan miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar