jam

Kamis, 30 April 2009

Tantangan Depag Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan

Senin, 05 Januari 2009

Swara SA-IJAAN® Sambutan Menteri Agama RI Muhammad M. Basyuni yang dibacakan oleh Wabup Kotabaru Fatizanolo S pada Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Departemen Agama ke-63 di halaman MAN Kotabaru, Sabtu (3/01) mengatakan, salah satu tantangan dan tuntutan terbesar Departemen Agama saat ini dan menjadi salah satu program utama adalah peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan.

Meskipun pemerintah telah menerbitkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sebagai payung yuridis sudah cukup memadai, namun usaha-usaha peningkatan mutu pendidikan agama dan pendidikan keagamaan masih belum optimal.



“Permasalahan pokok dari lembaga pendidikan agama dan keagamaan adalah rendahnya mutu tenaga pengajar, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, lemahnya managemen serta keterbatasan dana operasional dan dana pengembangan,” jelas Menteri Agama.



Pemerintah dalam hal ini telah berupaya untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan di Departemen Agama dari tahun ke tahun. Namun demikian, peningkatan jumlah anggaran tersebut masih jauh dari jumlah ideal yang diharapkan.



Dengan anggaran yang terbatas tersebut, kata Basyuni, justru harus menjadi tantangan agar kita lebih cerdas dan inovatif menentukan pilihan program dan kegiatan yang tepat sasaran.



“Kita harus melakukan upaya secara bersamaan antara perluasan penyediaan layanan pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan. Mengingat lembaga pendidikan agama dan keagamaan sebagian besar dibangun dan dikelola oleh masyarakat, maka kerjasama yang sinergis antara Departemen Agama dengan masyarakat mutlak diperlukan untuk mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang terjangkau dan bermutu,” jelasnya.



Untuk mendukung hal tersebut, Depag telah mencanangkan tiga pilar kebijakan yaitu, mengejar ketertinggalan mutu pendidikan, meningkatkan perhatian dan keberpihakan terhadap pelayanan pendidikan bagi komunitas yang kurang mampu serta perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta.



Sejalan dengan tiga pilar kebijakan itu, Departemen Agama telah melakukan berbagai program kegiatan yang terkait diantaranya peningkatan profesionalitas guru, dosen dan tenaga kependidikan lainnya, rehabilitasi sarana dan prasarana lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah, perluasan akses pendidikan, peningkatan kualitas sarana pembelajaran, pengembangan madrasah bertaraf internasional, pengembangan mutu perguruan tinggi agama dan penyediaan beasiswa bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen.(hurriah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar