jam

Senin, 16 Maret 2009

Program Pendidikan Non Formal (PNF) di Surabaya

Konon, program Pendidikan Nonformal (PNF) diarahkan untuk memberikan pelayanan pendidikan (dalam rangka pemeratan dan percepatan wajib belajar pendidikan dasar) kepada masyarakat yang belum sekolah, putus sekolah dan buta aksara, agar memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi diri dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan sikap kepribadian mandiri.
PNF yang juga berfungsi sebagai pelengkap, pengganti dan penambah pendidikan formal dalam konsep pendidikan sepanjang hayat (long live education), dijabarkan dalam beberapa progam yang menjadi unggulan dari Ditjen PNF, diantaranya ; (1) Program Pendidikan Kesetaraan yang terdiri dari kelompok belajar paket A setara SD/MI, kelompok belajar paket B setara SMP/MTs dan kelompok belajar paket C setara SMA/MA. Dimana program pendidikan kesetaraan ini semakin diminati oleh masyarakat miskin yang tidak mempunyai dana untuk memasuki sekolah formal, dimana motivasi peserta didiknya adalah mengejar ijasah untuk keperluan memasuki dunia usaha/dunia industri. (2) Pendidikan Keaksaraan yang diarahkan pada penguasaan ketrampilan fungsional, (3) Peningkatan Budaya Baca, sebagai upaya memelihara ketrampilan calistung melalui penyelenggaraan Taman Bacaan Masyarakat sebagai pendukung dimana program kesetaraan dan program keaksaran berada. (4) Pendidikan Kecakapan Hidup, dalam rangka memberdayakan peserta didik. Termasuk program baru yang bernama KWD maupun KWK ciptaan Direktorat.kursus dan kelembagaan.
Program-program ini sepenuhnya ‘ditangani’ dalam arti dibina, didampingi dan diawasi oleh Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI), sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen PNF. Sedangkan dalam pelaksanaan di lapangan, penyelenggaraannya diserahkan kepada lembaga mitra yang dipilih melalui seleksi kelayakan agar program benar-benar tepat sasaran. Lembaga mitra ini terdiri dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Organisasi sosial kemasyarakatan dan Organisasi keagamaan dengan syarat harus memiliki akta kelembagaan yang dikeluarkan oleh notaris serta rekening bank atas nama lembaga, bukan atas nama pengurusnya.
Berkenaan dengan itu, BPPNFI regional IV sebagai UPT Ditjen PNF mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengembangan dan pengkajian model serta media pendidikan nonformal, juga fasilitasi sumber daya pendidik pendidikan nonformal serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi yang berkaitan dengan program dan ketenagaan pendidikan nonformal, berkewajiban mengendalikan pelaksanaan program dengan melakukan monitoring dan evaluasi, baik langsung maupun tidak langsung ke daerah penerima dana program yang menjadi binaan BPPNFI. Ini sesuai dengan Visi yang diembannya, yaitu terwujudnya program pendidikan nonformal yang unggul dan relevan menuju masyarakat yang cerdas dan kompetitif.
Agar visi yang diembannya bisa membumi, maka BPPNFI merasa perlu melakukan berbagai macam pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para pekerja pendidikan nonformal dalam melaksanakan program. Upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan dan pelatihan hendaknya tidak dilepaskan dari pemanfaatan potensi dan keunggulan masing-masing daerah, sehingga materinya benar-benar sesuai untuk menjawab tantangan di daerah masing-masing.
Apalagi tahun depan anggaran pendidikan akan mengalami kenaikan yang signifikan, sesuai dengan amanat Undang-undang, 20% atau sekitar 244 trilyun. sehingga diperlukan kinerja yang baik agar penggunaan dana yang dituangkan dalam program guna memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan tidak banyak mengalami distorsi (yang berpeluang terjadinya penyimpangan).
Mudah-mudahan program unggulan PNF benar-benar unggul dalam aplikasinya serta dipandang “bersih” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membelanjakan anggaran dan pengadaan sarana prasarana pendukung program. Wallahu’alam [*].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar